Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Cukup Jadi Dasar KPK untuk Sidik Century

Kompas.com - 23/11/2009, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dinilai cukup menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulai penyidikan.

Dengan masuk ke ranah penyidikan, KPK berhak memperoleh data aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. "Menurut saya sangat jelas (indikasi pidananya). Karena tidak ada dasar hukum jadi cukup kuat untuk masuk ke ranah itu," tutur anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Senin (23/11).

Dengan berapi-api, Maruarar mengatakan, meski audit belum tuntas, temuan dalam audit BPK sudah menunjukkan fakta Komite Koordinasi berdiri tanpa dasar hukum. Namun, politisi PDI-P ini tidak ingin menunjuk kesalahan pada pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat.

Dia mengatakan akan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sementara itu, dalam audit, pihak yang disebut-sebut antara lain Gubernur Bank Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Boediono dan juga Menkeu Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com