Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Terbitkan Perppu PPATK

Kompas.com - 23/11/2009, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang PPATK. Hal ini penting agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu memiliki landasan hukum untuk membuka aliran dana Bank Century.

Menurut Nasir, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah disampaikan ke DPR siang tadi lebih fokus pada kebijakan pemerintah menggelontorkan uang ke Bank Century. Untuk itu diperlukan laporan PPATK tentang ke mana saja aliran dana tersebut.

"Kondisi saat ini tergolong genting dan memaksa. Jika ada Perppu, PPATK bisa bertindak," tulis Nasir Djamil dalam siaran pers pribadinya yang dikirim melalui pesan singkat, Senin (23/11) petang ini. Sebaliknya, tanpa Perppu itu upaya mengusut dugaan kejahatan perbankan di Bank Century akan terhenti di tengah jalan.

Ditambahkannya, penerbitan Perppu tentang PPATK juga akan menjadi indikator yang nyata dan serius bahwa Presiden SBY ingin kasus ini menjadi terang benderang. "Penerbitan Perppu juga akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya sosial," kata Nasir.

Diakui Nasir, pada tahap awal ini BPK telah membuka misteri dugaan terjadinya tindak pidana perbankan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ada dugaan kebijakan pemerintah terhadap Bank Century beraroma koruptif, yang ditandai adanya kebijakan BI yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Audit BPK sangat kuat membantu DPR untuk melanjutkan usul hak angket sehingga insya Allah pada tanggal 1 Desember paripurna bisa sepakat untuk menerima dan mengesahkan usul angket Century," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com