Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Guru Swasta Menuntut Perlindungan Pemerintah

Kompas.com - 26/11/2009, 03:40 WIB

Medan, Kompas - Persatuan Guru Swasta Indonesia Kota Medan meminta perlindungan pemerintah. Mereka menuntut disusunnya peraturan daerah mengenai perlindungan guru swasta. Selama perlindungan terhadap guru swasta belum ada, mereka sulit memperoleh kesejahteraan yang diharapkan.

”Nasib guru swasta selama ini belum aman. Gaji mereka sangat rendah. Kelangsungan pekerjaan mereka juga tergantung dari pihak yayasan sekolah,” tutur Ketua PGSI Medan Partomuan Silitonga seusai berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan, Rabu (25/11).

Partomuan mengatakan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap guru swasta masih rendah. Hal ini terbukti dari tidak ada perlindungan dan nilai insentif yang minim. Itu pun masih belum terakomodasi seluruhnya oleh bantuan pemerintah. Dari data PGSI, jumlah guru swasta di Medan sebanyak 24.477 orang. Adapun yang terjaring bantuan ada 14.000 guru.

”Bantuan tersebut ada yang berasal dari Pemkot Medan, Pemprov Sumut, maupun pemerintah pusat. Masih ada 10.477 guru yang belum terjaring bantuan,” katanya. Mereka yang terjaring pun, tutur Partomuan, sebagian bukan guru yang sebenarnya. Hal ini terjadi lantaran sebagian pihak yayasan nakal dengan sengaja mencantumkan sanak saudara menjadi ”guru”.

Bantuan pemerintah, baik melalui kebijakan maupun pemberian dana kesejahteraan, sangat berarti bagi guru swasta. Saat ini masih ada guru swasta di Medan yang menerima gaji Rp 200.000 per bulan, salah satunya adalah Nita, seorang guru swasta di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Medan Timur.

Dia kecewa karena saat berunjuk rasa tak seorang pun anggota DPRD Medan yang menemui para guru. Padahal, dia berharap anggota legislatif bisa menolong para guru dengan menyusun Perda Perlindungan Guru Swasta.

Para guru menyampaikan aspirasinya dengan menyebar lembaran tuntutan kepada kalangan wartawan yang tengah meliput aksi unjuk rasa mereka. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com