Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Dapat Rp 250.000/Bulan

Kompas.com - 02/12/2009, 05:48 WIB

”Tetapi, tetap jadi pekerjaan rumah bagi kami supaya ada ketentuan soal upah minimum regional (UMR) plus bagi guru. Jangan ada lagi guru yang dibayar Rp 100.000 per bulan. Kami berjuang supaya tahun depan UMR plus guru terwujud. Akhir Desember ini PGRI diajak pemerintah untuk membahas UMR guru,” ujar Sulistiyo.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi tantangan yang dihadapi guru saat ini. Para guru diminta untuk mengembangkan metodologi pembelajaran yang mengembangkan rasa ingin tahu terhadap pengetahuan, kreativitas, inovasi, dan kepribadian.

Diskriminatif

Secara terpisah, Dede Permana, Koordinator Forum Guru Swasta Jawa Barat, menyatakan bahwa pemberian tunjangan untuk guru PNS menunjukkan, peran dan kontribusi guru swasta sampai saat ini masih tetap dipandang sebelah mata. Bahkan pemerintah terkesan diskriminatif terhadap guru swasta meskipun tugas dan beban mengajar guru swasta sama dengan guru PNS.

”Kebijakan diskriminatif yang masih dilakukan pemerintah melukai perasaan para guru non-PNS. Padahal dalam UU Guru dan Dosen, guru non-PNS dipandang sama hak dan kewajibannya,” kata Dede.

Dede juga mempertanyakan subsidi tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000 per bulan yang dijanjikan untuk guru non-PNS yang hingga kini belum cair. ”Katanya per tiga bulan dibayar. Tapi, guru non-PNS belum pernah menerima di semua daerah,” kata Dede.

Menurut Dede, tidak semua sekolah swasta kondisi keuangannya baik. Banyak sekolah swasta, terutama di daerah, yang visi utamanya mencerdaskan masyarakat miskin. Guru juga diberi honor yang sangat minim. ”Perhatian pemerintah kepada kelompok ini masih minim,” ujarnya. (ELN/DAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com