MEDAN, KOMPAS.com - Tahun ini Sumatera Utara memperoleh dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 1,05 triliun yang diberikan per triwulan kepada pemerintah daerah. Penggunaan dana ini belum transparan karena pihak sekolah nyaris tidak melibatkan komite sekolah.
"Saya belum menerima laporan penggunaan dana BOS dari sekolah. Laporan itu sebenarnya penting untuk melihat apakah penggunaan dana BOS sudah sesuai peruntukan atau tidak," kata Sekretaris Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Medan Adi Munasip, Kamis (10/12/2009) saat ditemui.
Adi mengatakan penggunaan dana BOS selama ini lemah pengawasannya. Masih sedikit sekolah yang memberikan informasi secara transparan kepada komite sekolah. "Laporan pertanggungjawaban seperti itu langsung mereka berikan ke manajer BOS di Dinas Pendidikan. Keberadaan komite sekolah dalam pengawasan dana BOS hanyalah pelengkap saja," katanya.
Adi yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Medan mengatakan pengawasan lebih lemah terdapat di sekolah swasta. Pihak sekolah, katanya, menjadi pelengkap saja karena pihak yayasan bisa bertindak sebagai komite sekolah. "Siapa yang mengawasi penggunaan jika kondisinya seperti ini," katanya.
Dana BOS disediakan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu operasional sekolah. Penerima terbesar dana BOS di Sumut adalah Medan dengan nilai 170,16 miliar untuk sekitar 350.000 siswa baik di tingkat sekolah dasar maupun SMP. Adapun di Sumut penerima BOS tahun 2009 sekitar 2 juta siswa di 28 kabupaten dan kota (sebelum ada pemekaran di sejumlah daerah).
Laporan masuk
Sejumlah laporan yang masuk ke Dewan Pendidikan Medan di antaranya penggunaan dana BOS untuk membeli buku ajar dari Dinas Pendidikan. Penjualan buku dari Dinas Pendidikan ke sekolah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pada pasal 11 jelas disebutkan tenaga kependidikan, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah. Mereka secara langsung maupun tidak, dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
"Praktik seperti ini jangan diteruskan, jika tidak akan banyak orang berhadapan dengan hukum. Para guru dan kepala sekolah pasti tidak berani menolak jika yang menjual pejabat dinas pendidikan. Jangan sampai mereka terintimidasi," katanya.
Penerima dana BOS ini pekan lalu diumumkan Dinas Pendidikan Sumut melalui koran terbitan Medan. Dalam pengumuman itu mengundang perhatian masih munculnya sejummlah nama sekolah kaya yang sebelumnya berpotensi menyalahgunakan BOS.
Potensi penyalahgunaan ini muncul setelah adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009. Namun Kepala Dinas Pendidikan Medan Hasan Basri menyatakan bahwa sekolah kaya tersebut sudah tidak lagi mau menerima dana BOS setelah ada laporan BPK. Hasan Basri menekankan bahwa dana BOS untuk membantu operasional sekolah yang masih tertinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.