Fayakhun mengatakan, langkah itu dilakukan karena upaya formal sulit diwujudkan. Misalnya, usaha untuk sekolah formal tidak begitu mudah. Birokrasi dan persyaratan yang dimintakan sangat sulit dipenuhi dalam satu atau dua tahun.
Menunggu sekolah formal sangat lama, sedangkan usia anak terus bertambah. Komisi I memberikan apresiasi kepada Deplu yang memulai upaya membuka kelas informal meski masih sangat terbatas. Hayono juga belum bisa merinci perlu berapa tahun seorang anak sekolah informal dinyatakan lulus.
Sementara itu di Tawau, Kamis, 317.000 TKI ilegal ”menyerbu” kantor konsulat untuk mendapatkan fasilitas pemutihan status. Mereka menyerahkan dokumen sebagai persyaratan mendapatkan paspor gratis dari Pemerintah Indonesia melalui konsulat setempat.
Basarah dan Fayakhun mengatakan, Pemerintah Malaysia melakukan pemutihan status TKI ilegal setelah kaum oposisi terus menekan dalam berbagai propaganda. Pemerintah dinilai gagal menangani kasus tenaga kerja asing, antara lain tidak bisa menyelesaikan kasus TKI ilegal. Oposisi menyarankan pemutihan status ilegal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.