Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penganggaran Rugikan Sekolah

Kompas.com - 15/12/2009, 19:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem penganggaran bidang pendidikan lewat dana alokasi khusus dinilai merugikan sekolah. Pasalnya, campur tangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran dana alokasi khusus di sekolah-sekolah sangat kuat, seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah-daerah sejak 2003 rawan dikorupsi. Dari kajian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), justru pelaku korupsi DAK pendidikan umumnya adalah bupati/wali kota dan kepala dinas pendidikan.

Demikian hasil pemetaan korupsi dalam DAK pendidikan yang dilakukan ICW. Kajian dilakukan dengan mengambil kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Sinjai, Ponorogo, Garut, serta Simalungun.

Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW di Jakarta, Selasa (15/12/2009), mengatakan DAK untuk pendidikan, terutama untuk mendukung wajib belajar, cukup besar. DAK untuk pendidikan tahun 2003 hanya senilai Rp 625 miliar, pada tahun ini menjadi Rp 9,3 triliun.

"Pola penganggaran di negara ini, termasuk DAK sangat buruk. Pengalokasian sentralistis, mengingkari semangat otonomi. Akibatnya, sekolah justru kebingungan bagaimana menggunakan dana DAK yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Ade.

Febri Hendri, peneliti senior ICW, menambahkan dalam pembagian DAK juga tidak jelas. Padahal, dana DAK itu mestinya diprioritaskan ke daerah-daerah yang minim anggarannya, tetapi pada kenyataannya DAK hampir dibagi merata antara daerah yang kaya dan miskin. "Ini karena untuk bisa dapat DAK pakai lobi-lobi politik. Itu kan sudah tidak benar," kata Febri.

Seorang kepala SDN di Kecamatan Sampung, Ponorogo, Jawa Tengah, membuat surat pernyataan bahwa penggunaan dana DAK untuk pengadaan buku dan alat peraga sudah diatur oleh dinas pendidikan. Kepala sekolah dan komite sekolah tidak punya kewenangan melaksanakan pengadaan alat buku dan alat peraga.

Qomaruddin, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah mengatakan alokasi DAK sekitar Rp 8 miliar untuk sekolah-sekolah di wilayah ini tidak dapat digunakan. Penggunaan DAK sudah ditentukan oleh pusat hanya untuk rehabilitasi gedung sekolah.

"Perbaikan gedung sekolah sudah dilakukan pemerintah daerah karena tidak mungkin menunggu dari pusat. Sekolah-sekolah ini butuh untuk membangun rumah dinas guru, pagar sekolah, dan lain-lain yang berbeda dengan yang ditentukan pusat. Tetapi tetap tidak dibolehkan. Daripada nanti disalahkan, dana itu kami akan kembalikan," ujar Qomaruddin.

Ade meminta supaya alokasi DAK pendidikan untuk sekolah tidak lagi dalm bentuk hibah mengikat. "Tapi diubah jadi block grant yang penggunaannya disesuaikan kebutuhan sekolah," kata Ade.

Selain itu, ICW meminta sangsi yang tegas bagi indikasi korupsi DAK yang dilakukan lewat pungutan liar, mark up, hingga penunjukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Angkat Disertasi Strategi Kepemimpinan Digital, Chyta Anindhyta Raih Gelar Doktor Termuda Manajemen Pendidikan

Angkat Disertasi Strategi Kepemimpinan Digital, Chyta Anindhyta Raih Gelar Doktor Termuda Manajemen Pendidikan

Edu
Prodi PPG Pascasarjana UNJ Gelar KMD untuk Perkuat Nasionalisme dan Guru Profesional

Prodi PPG Pascasarjana UNJ Gelar KMD untuk Perkuat Nasionalisme dan Guru Profesional

Edu
Berminat Jadi Kreator Konten atau Influencer, Pengamat: Mesti Cermat Bikin Statement di Medsos

Berminat Jadi Kreator Konten atau Influencer, Pengamat: Mesti Cermat Bikin Statement di Medsos

Edu
Forum Dekan FIP-FIPP LPTK Negeri dan Dirjen GTK Bahas Strategi Penyiapan Guru Unggul

Forum Dekan FIP-FIPP LPTK Negeri dan Dirjen GTK Bahas Strategi Penyiapan Guru Unggul

Edu
Minat Calon Mahasiswa ke PTKIN Rendah, Ini Respon Menag

Minat Calon Mahasiswa ke PTKIN Rendah, Ini Respon Menag

Edu
Daya Tampung dan Aturan Daftar Jalur Zonasi PPDB Bali 2024, Dibuka Hari Ini

Daya Tampung dan Aturan Daftar Jalur Zonasi PPDB Bali 2024, Dibuka Hari Ini

Edu
UGM Masuk Daftar Peringkat 100 Kampus Terbaik Versi THE Impact Rangking 2024

UGM Masuk Daftar Peringkat 100 Kampus Terbaik Versi THE Impact Rangking 2024

Edu
Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4, Jalur Zonasi Khusus SMA

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4, Jalur Zonasi Khusus SMA

Edu
Telkom University Buka Jalur Nilai UTBK, Tanpa Tes dan Ada Beasiswa

Telkom University Buka Jalur Nilai UTBK, Tanpa Tes dan Ada Beasiswa

Edu
Ada Beasiswa LPDP 2024 Bisa Daftar Tanpa TOEFL dan LoA, Ini Jenisnya

Ada Beasiswa LPDP 2024 Bisa Daftar Tanpa TOEFL dan LoA, Ini Jenisnya

Edu
Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024-2025 di 20 Provinsi

Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024-2025 di 20 Provinsi

Edu
Link KIP Kuliah 2024 Tak Bisa Diakses, Imbas Kena Retas Hacker PDN

Link KIP Kuliah 2024 Tak Bisa Diakses, Imbas Kena Retas Hacker PDN

Edu
Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2024, Bisa Lihat Nama Siswa yang Tersingkir

Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2024, Bisa Lihat Nama Siswa yang Tersingkir

Edu
Riset PPM Manajemen: Perencanaan Tenaga Kerja Bagian Penting Target Jangka Panjang Perusahaan

Riset PPM Manajemen: Perencanaan Tenaga Kerja Bagian Penting Target Jangka Panjang Perusahaan

Edu
Sosok Nayla, Penerima Beasiswa Indonesia Maju dengan Segudang Prestasi

Sosok Nayla, Penerima Beasiswa Indonesia Maju dengan Segudang Prestasi

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com