Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Akan Ambil Sikap soal "Gurita Cikeas"

Kompas.com - 28/12/2009, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung sedang mempelajari buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro yang menjadi pro kontra untuk mengambil sikap resmi. Kejaksaan akan mengeluarkan keputusan apakah buku itu akan dilarang untuk diedarkan atau tidak.

"(Buku) baru dapat hari ini. Baru dipelajari. Sekarang kami mengumpulkan staf ahli dalam berbagai bidang ilmu untuk mendiskusikan buku ini," ucap Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Amari, ketika dihubungi wartawan, Senin (28/12/2008).

Amari menjelaskan, untuk mengambil keputusan, pihaknya harus memerhatikan segala aspek baik ketertiban umum serta hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat. Setelah dipelajari, Kejaksaan akan mengomunikasikan dengan instansi lainnya.

Ketika ditanya instansi mana saja yang akan dikomunikasikan, ia menjawab, "Belum bisa dikatakan mana saja," kata Amari.

Ditanya apakah Kejaksaan mendapat arahan dari pihak lain untuk melakukan pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada arahan dari siapa pun. "Enggak ada. Buku ini kemarin disorot maka kita proaktif sebagai salah satu tugas kita menjaga ketertiban umum," kata dia.

Kapan keputusan akan keluar? "Tergantung staf nanti membaca buku ini. Mengambil sikap itu kan tidak seperti anak sekolah yang membaca buku baru. Kita akan telusuri lebih dalam dan kritis. Kita cari payung hukumnya. Saya belum bisa menjanjikan. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ada keputusan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com