Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Berhak atas Gelar Pahlawan?

Kompas.com - 05/01/2010, 15:14 WIB

Tahapan

Selain sejumlah syarat yang harus dipenuhi, ada beberapa tahapan pengajuan gelar pahlawan yang harus dijalani. Asvi menjelaskan, mekanisme pengusulan harus berasal dari bawah, yakni dari daerah tingkat II, kemudian ke daerah tingkat I, lalu disampaikan kepada Departeman Sosial yang akan menyerahkan usulan kepada dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.

Di sinilah letak persoalannya. Dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang menyampaikan pertimbangan kepada presiden itu belum terbentuk. Padahal, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus terbentuk selambat-lambatnya enam bulan setelah undang-undangnya disahkan.

“Undang-undangnya disahkan 8 Juni 2009. Artinya, enam bulannya itu 18 Desember 2009. Tapi sampai sekarang kan belum (terbentuk). Sebaiknya pemerintah dalam hal ini segera mengangkat dewan gelar atas usulan Mensos,” ujar Asvi.

Sesuai ketentuan, dewan gelar diusulkan oleh menteri sosial dan diangkat oleh presiden. Anggota dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut terdiri dari tujuh orang yang berasal dari dua orang kalangan akademisi, tiga orang kalangan militer, dan tiga orang tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

Jadi, sebelum bersikeras mengusulkan seseorang sebagai calon pahlawan, desaklah pemerintah untuk membentuk dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sekarang juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com