Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Penghapusan Pendidikan Kedinasan

Kompas.com - 04/02/2010, 04:13 WIB

Wawan Heryana menuturkan, opsi pembentukan BHPP atau bergabung dengan PT lain, seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Kedinasan, semestinya diterapkan ke perguruan tinggi kedinasan (PTK) baru, bukan terhadap PTK yang sudah sejak lama berdiri.

”Dengan adanya RPP ini, kami seolah dikooptasi Kementerian Pendidikan Nasional. Padahal, kami memiliki kurikulum dan kebutuhan yang berbeda. Tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan lainnya,” ujar Wawan.

Wawan menambahkan, polemik RPP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita perhatian Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui surat tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan praktik pendidikan kedinasan yang ada.

Di dalam surat yang tembusannya dikirimkan ke Presiden, Kementerian Kesra mengusulkan jalan tengah, yaitu pemberlakuan peraturan peralihan di RPP Pendidikan Kedinasan.

”Pendidikan kedinasan yang ada sebelum PP ini berlaku, yang peserta didiknya masih murni PNS/CPNS, dalam rangka memenuhi kebutuhan departemen atau nondepartemen, tetap berlangsung sepanjang pendidikan tinggi umum belum mampu memenuhi kebutuhan itu,” demikian bunyi pasal peralihan itu.

Secara terpisah, Ngadisah, anggota staf ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Ketua APTKI mengatakan, tidak seluruh PTK siap memenuhi ketentuan soal UU BHP. Menurut dia, setiap perguruan tinggi idealnya menyesuaikan diri dengan ketentuan UU BHP.

(ELN/JON/IRE/LUK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com