JAKARTA, KOMPAS.com — Khusus untuk SD Percontohan Kompleks UNJ Rawamangun, Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan banyaknya laporan fiktif terhadap penggunaan dana block grant pengembangan RSBI yang diberikan pada 2007.
Seperti diberitakan sebelumnya, SD Percontohan Kompleks UNJ Rawamangun dilaporkan ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta karena diduga telah melakukan tindak korupsi pada dana block grant rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sebesar Rp 500 juta.
Peneliti senior ICW, Febry, menuturkan bahwa banyak laporan fiktif terhadap dana block grant yang diberikan senilai Rp 500 juta itu. Dia mengatakan, laporan fiktif tersebut antara lain berupa manipulasi dalam sejumlah anggaran biaya, seperti biaya katering, biaya komputer, dan biaya alat tulis kantor.
"Ini jadi modus umum korupsi di institusi pendidikan. Banyak kepala sekolah itu yang punya stempel rumah makan, stempel toko alat tulis, dan sebagainya. Ini perlu diubah," urai Febry seusai pertemuan antara ICW, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.