JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya memperjuangkan ketentuan adanya pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan salah satu tugas Satgas, yakni mendukung berbagai undang-undang yang dapat mendorong pemberantasan mafia hukum. "Melihat fenomena kasus Gayus, saya kira ini urgent," ujar Mas Achmad, Jumat (26/3/2010), kepada para wartawan di depan Gedung UKP4, Jakarta.
Satgas, sambung Mas Achmad, akan menyerahkan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memutuskannya. "Kami hanya mengusulkannya," tegas Mas Achmad.
Disadari Mas Achmad, wacana ini memang telah lama didengung-dengungkan. Saat inilah waktu yang tepat untuk memasukkan ketentuan pembuktian terbalik dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.