JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pelaksana UU BHP, sikap perguruan tinggi hanya akan menunggu keputusan pemerintah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi memberlakukan UUP BHP mulai hari ini, Rabu (31/3/2010).
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Akhmaloka mengatakan, keputusan tersebut akan diterima atau naik banding, PTN hanya akan menunggu dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Kalaupun harus BHP kami siap, tidak juga tidak masalah. Mestinya kan BHP ini sudah mulai dilaksanakan ITB pada Juni 2010 nanti, karena semua draft-nya memang sudah siap. Tapi, kalau kemudian akhirnya begini, ya, kita tunggu sikap pemerintah saja, dalam hal ini Kemendiknas," kata Akhmaloka, yang sedang berada di Malaysia, kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2010).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri mengatakan, keputusan MK tersebut perlu dihormati dan dianggap sebagai suatu dinamika berdemokrasi.
"Warga negara juga punya hak mengajukan keberatan. Maka, keputusan MK ini tentu harus kita hormati," kata Gumilar.
Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010) ini. Keputusan itu dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.