5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP, tetapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu disambut hangat dengan keceriaan.
Tantangan baru
Namun, pertanyaan yang timbul dari keputusan tersebut adalah keberlangsungan perguruan tinggi terutama PT BHMN. PT BHMN seperti UGM (Yogyakarta), UI (Jakarta), ITB (Bandung), IPB (Bogor), Undip (Semarang), Unair (Surabaya), USU (Medan), dan UPI (Bandung) yang sudah menerapkan konsep UU BHP kini mendapat tantangan baru. Perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut siap naik status ke Badan Hukum Pendidikan karena sudah sukses melaksanakan konsep BHP dalam bentuk PT BHMN, di tengah jalan status tersebut goyah dengan batalnya UU BHP.
Pertanyaannya, bagaimana pengelolaan dana dan sistem pendidikan di perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut setelah UU BHP dicabut. Sudah sewajarnya apabila perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut patuh akan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Mereka perlu pemikiran yang cerdas mengingat sudah beberapa tahun konsep UU BHP dilaksanakan.
Salah satu contohnya UGM. Perguruan tinggi yang terkenal dengan sebutan kampus nasional, kampus Pancasila, kampus perjuangan, dan kampus kerakyatan tersebut dipertanyakan keberlangsungannya. Keberlangsungan pengelolaan yang beradaptasi dengan batalnya UU BHP. Ini sejalan dengan adanya ketakutan meski UU BHP dibatalkan, praktik otonomi kampus yang bersifat memberatkan mahasiswa masih hidup. Mengingat, mahasiswa adalah agent of change dalam menentukan nasib masa depan bangsa dan negeri tercinta. Sudah harusnya mahasiswa diberi kemudahan dalam proses pembelajaran di kampus.
Selama ini UGM dan tujuh PT BHMN lain mengelola pendanaan dan pendidikan secara mandiri tanpa intervensi kuat dari pemerintah pusat. Kini jika mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan dan pendanaan pendidikan di delapan perguruan tinggi tersebut kembali diatur oleh pemerintah pusat. Contoh konkrit yang akan dihadapi adalah jika akan melakukan penelitian atas nama kampus yang berskala besar. Dana yang dibutuhkan bisa tidak akan dicari dari pihak kampus maupun swasta. Namun, pengelola penelitian tersebut mengajukan permohonan dana kepada pemerintah pusat. Contoh yang lain adalah banyaknya jalur khusus masuk perguruan tinggi yang dinilai komersial kini dapat berubah. Jalur masuk bisa jadi menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan dan status sosial.
Lalu, bagaimana kesiapan perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut menghadapi tantangantantangan pasta dicabutnya UU BHP? Apa yang akan disiapkan dan program apa saja dalam implementasinya? Mari kita tunggu dan kita kawal pelaksanaannya.
PANGKY FEBRIANTANTO Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisipol UGM, Deputi (Sekjend) Kementerian Aksi dan Propaganda BEM KM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.