Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal Baik dalam BHP Mesti Diperjuangkan

Kompas.com - 08/04/2010, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan membahas untuk mendesain kembali sistem pendidikan tinggi pascabatalnya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat agar memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka memperkecil kontradiksi dan tetap berorientasi pada rencana strategis pendidikan nasional.

Elfindri, Koordinator Kopertis X Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/4/2010), mengatakan, pemerintah mesti tetap memperjuangkan hal-hal baik yang didambakan perguruan tinggi yang sebenarnya ada dalam UU BHP.

"Dalam struktur kelembagaan di kampus mesti ada perwakilan-perwakilan yang representatif demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Dalam kaitannya dengan perguruan tinggi swasta, kata Elfindri, mesti ada kepastian fungsi pemerintah. "Termasuk juga soal bantuan dosen dari pemerintah untuk PTS, seharusnya bisa terus berjalan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau