Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak

Kompas.com - 08/04/2010, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memastikan, dampak dari pembatalan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) hanya pada pengelolaan Universitas Pertahanan. Pasalnya, dasar hukum pendirian unversitas hasil kerjasama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang baru berumur satu tahun ini mencantol pada UU BHP.

Adapun terhadap pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Badan Hukum Milik Perguruan Tinggi Negeri (BHMPTN), pengelolaannya justru tidak mencantol pada UU BHP, melaikan mencantol ke Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian disampaikan Muhammad Nuh menjawab pers, seusai menemani Wakil Presiden Boediono melepas lima siswa pemenang Lomba Karya Ilmiah Remaja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengikuti Intel International Science and Engineering Fair (Intel ISEF) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

"Oleh sebab itu, terkait dengan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus mengamankan universitas itu dengan PP atau dengan peraturan menteri," tandas Nuh.

Sebab, tambah Nuh, jika tidak Universitas Pertahanan tidak memiliki payung hukum sehingga operasional universitas yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tidak memiliki landasan hukum lagi.

Menurut Nuh, pemerintah juga harus mengamankan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum. Kedua PP ini sebelumnya telah dianulir dengan PP No. 17 Tahun 2001.

Tentang pengelolaan PTN, lanjut Nuh, masih cukup aman. "Akan tetapi, semangatnya kita ingin melakukan redesain dan landscape yang baru bagi dunia pendidikan tinggi kita," kata Nuh.

Presiden minta dibahas di ratas

Terkait itu, Nuh menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta dirinya untuk menyelesaikan rancangan penataan ulang perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP. "Presiden sudah meminta agar Senin (12/4) mendatang, dalam Rapat Terbatas, saya harus sudah menyelesaikan rancangan dan mengajukan langkah-langkah pasca pembatalan UU BHP," ujar Nuh.

Lebih jauh, Nuh menyatakan dalam perguruan tinggi ada lima komponen, yaitu tata kelola, kurikulum dan metodelogi, tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, serta struktur pembiayaan. "Terkait penataan PTN, lima komponen itu masih dikaji lagi oleh kami dan kami akan meletakan obyektif orientasi dari pendidikan tinggi sehingga dapat diletakkan bagaimana mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas secara operasional dalam jangka lima tahun," tandas Nuh.

Untuk menyusun landscape penataan ulang perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP, Nuh mengatakan akan mengundang seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Orientasi pendidikan diarahkan untuk menjawab kepentingan rakyat. Harus ada jaminan bahwa isu yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang yang mampu, itu tidak benar. Kita harus menekankan benar bahwa pendidikan itu untuk semua dan memberikan afirmatif (keberpihakan) kepada mereka yang tidak beruntung karena ekonomi," demikiam Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau