Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak

Kompas.com - 08/04/2010, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memastikan, dampak dari pembatalan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) hanya pada pengelolaan Universitas Pertahanan. Pasalnya, dasar hukum pendirian unversitas hasil kerjasama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang baru berumur satu tahun ini mencantol pada UU BHP.

Adapun terhadap pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Badan Hukum Milik Perguruan Tinggi Negeri (BHMPTN), pengelolaannya justru tidak mencantol pada UU BHP, melaikan mencantol ke Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian disampaikan Muhammad Nuh menjawab pers, seusai menemani Wakil Presiden Boediono melepas lima siswa pemenang Lomba Karya Ilmiah Remaja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengikuti Intel International Science and Engineering Fair (Intel ISEF) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

"Oleh sebab itu, terkait dengan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus mengamankan universitas itu dengan PP atau dengan peraturan menteri," tandas Nuh.

Sebab, tambah Nuh, jika tidak Universitas Pertahanan tidak memiliki payung hukum sehingga operasional universitas yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tidak memiliki landasan hukum lagi.

Menurut Nuh, pemerintah juga harus mengamankan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum. Kedua PP ini sebelumnya telah dianulir dengan PP No. 17 Tahun 2001.

Tentang pengelolaan PTN, lanjut Nuh, masih cukup aman. "Akan tetapi, semangatnya kita ingin melakukan redesain dan landscape yang baru bagi dunia pendidikan tinggi kita," kata Nuh.

Presiden minta dibahas di ratas

Terkait itu, Nuh menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta dirinya untuk menyelesaikan rancangan penataan ulang perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP. "Presiden sudah meminta agar Senin (12/4) mendatang, dalam Rapat Terbatas, saya harus sudah menyelesaikan rancangan dan mengajukan langkah-langkah pasca pembatalan UU BHP," ujar Nuh.

Lebih jauh, Nuh menyatakan dalam perguruan tinggi ada lima komponen, yaitu tata kelola, kurikulum dan metodelogi, tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, serta struktur pembiayaan. "Terkait penataan PTN, lima komponen itu masih dikaji lagi oleh kami dan kami akan meletakan obyektif orientasi dari pendidikan tinggi sehingga dapat diletakkan bagaimana mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas secara operasional dalam jangka lima tahun," tandas Nuh.

Untuk menyusun landscape penataan ulang perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP, Nuh mengatakan akan mengundang seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Orientasi pendidikan diarahkan untuk menjawab kepentingan rakyat. Harus ada jaminan bahwa isu yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang yang mampu, itu tidak benar. Kita harus menekankan benar bahwa pendidikan itu untuk semua dan memberikan afirmatif (keberpihakan) kepada mereka yang tidak beruntung karena ekonomi," demikiam Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Edu
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang 'Hadir' di Masyarakat

Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang "Hadir" di Masyarakat

Edu
39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

Edu
8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

Edu
Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Edu
Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau