Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Sah, Yayasan Mengelola Pendidikan

Kompas.com - 19/04/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta di bawah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penyelenggaraan pendidikan swasta yang dilaksanakan yayasan itu dinilai tetap sah karena mengacu pada Undang-Undang Yayasan.

Persoalan tersebut dikemukakan oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (19/4/2010). Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa yayasan tidak bisa langsung menyelenggarakan institusi pendidikan.

"Tidak ada kevakuman hukum bagi yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi swasta. Penyelenggara pendidikan swasta yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan bisa menyelenggarakan pendidikan," kata R Djokopranoto, Penasihat ABPTSI.

Memang masih ada ribuan yayasan pendidikan, terutama di daerah atau yang jumlah siswanya sedikit, yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya hingga batas waktu yang ditentukan sehingga keberadaannya batal demi hukum. Dalam kasus ini, jika yayasan pendidikan itu masih menyelenggarakan pendidikan, maka pemerintah diminta menyelamatkan yayasan tersebut dengan melakukan upaya atau terobosan hukum.

Djokopranoto mengatakan, ada pemahaman atau cara pembacaan yang keliru tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sehingga menimbulkan salah atau multiinterpretasi. Yayasan yang kegiatannya di bidang pendidikan adalah badan hukum yang mempunyai dasar kuat dan sah untuk melakukan kegiatan di bidang pendidikan. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi payung hukum lain.

Harry Tjan Silalalahi, peneliti senior CSIS yang juga penasihat ABPTSI, mengatakan, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan sudah terbukti dapat mengatur dirinya sendiri. "Tidak perlu diatur-atur. Yayasan sudah diatur dalam UU Yayasan. Kami paham jika PTN yang butuh wadah badan hukum sebab PTN hanya jawatan sehingga fleksibilitas melakukan perbuatan hukum sulit," ujar Harry.

Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya fokus untuk membantu pembinaan sekolah dan perguruan tinggi swasta. Adapun tata kelola penyelenggaraan pendidikan swasta tidak perlu lagi diutak-atik.

Jika pemerintah tetap menganggap perlu membuat payung hukum baru bagi pengelolaan pendidikan, maka, kata Thomas, semua peraturan perundangan yang akan diterbitkan harus tetap menjamin hak sejarah dan hak konstitusional berasaskan keberagaman, kebebasan, hak asasi, dan non-etatisme. "Kami mengakui ada sebagian yayasan yang menyimpang. Tetapi soal sanksi-nya kan sudah diatur dalam UU Yayasan," ucap Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com