JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta di bawah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penyelenggaraan pendidikan swasta yang dilaksanakan yayasan itu dinilai tetap sah karena mengacu pada Undang-Undang Yayasan.
Persoalan tersebut dikemukakan oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (19/4/2010). Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa yayasan tidak bisa langsung menyelenggarakan institusi pendidikan.
"Tidak ada kevakuman hukum bagi yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi swasta. Penyelenggara pendidikan swasta yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan bisa menyelenggarakan pendidikan," kata R Djokopranoto, Penasihat ABPTSI.
Memang masih ada ribuan yayasan pendidikan, terutama di daerah atau yang jumlah siswanya sedikit, yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya hingga batas waktu yang ditentukan sehingga keberadaannya batal demi hukum. Dalam kasus ini, jika yayasan pendidikan itu masih menyelenggarakan pendidikan, maka pemerintah diminta menyelamatkan yayasan tersebut dengan melakukan upaya atau terobosan hukum.
Djokopranoto mengatakan, ada pemahaman atau cara pembacaan yang keliru tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sehingga menimbulkan salah atau multiinterpretasi. Yayasan yang kegiatannya di bidang pendidikan adalah badan hukum yang mempunyai dasar kuat dan sah untuk melakukan kegiatan di bidang pendidikan. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi payung hukum lain.
Harry Tjan Silalalahi, peneliti senior CSIS yang juga penasihat ABPTSI, mengatakan, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan sudah terbukti dapat mengatur dirinya sendiri. "Tidak perlu diatur-atur. Yayasan sudah diatur dalam UU Yayasan. Kami paham jika PTN yang butuh wadah badan hukum sebab PTN hanya jawatan sehingga fleksibilitas melakukan perbuatan hukum sulit," ujar Harry.
Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya fokus untuk membantu pembinaan sekolah dan perguruan tinggi swasta. Adapun tata kelola penyelenggaraan pendidikan swasta tidak perlu lagi diutak-atik.
Jika pemerintah tetap menganggap perlu membuat payung hukum baru bagi pengelolaan pendidikan, maka, kata Thomas, semua peraturan perundangan yang akan diterbitkan harus tetap menjamin hak sejarah dan hak konstitusional berasaskan keberagaman, kebebasan, hak asasi, dan non-etatisme. "Kami mengakui ada sebagian yayasan yang menyimpang. Tetapi soal sanksi-nya kan sudah diatur dalam UU Yayasan," ucap Thomas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan