Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Denda Tergantung Kemampuan Orangtua

Kompas.com - 23/04/2010, 14:26 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Seandainya peraturan daerah penelantaran sekolah atau pendidikan anak jadi disahkan, sanksi tidak akan serta-merta diterapkan kepada setiap orangtua yang tak bisa menyekolahkan anaknya. Sanksi akan dilihat terlebih dahulu berdasarkan kemampuan orangtua siswa.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sri Rahayu Purwitaningsih di Depok, Jumat (23/4/2010) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem dan Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan Depok yang mengatur sanksi bagi orangtua yang lalai menyekolahkan anaknya berupa denda.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, denda tersebut sebanyak 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak selama masa penelantaran. "Orangtua dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak," ujar Sri.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Depok lainnya, TB Aceng Toha Abdul Qohir, mengatakan, dengan perda pendidikan tersebut, pendidikan di Kota Depok diharapkan lebih maju sehingga sumber daya manusia warga Depok semakin berkualitas.

Ia mengatakan, paperda pendidikan tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Kota Depok untuk mendukung kualitas pendidikan di daerahnya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

"Ini merupakan hak inisiatif yang pertama bagi anggota Dewan Depok," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com