Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Dulu, Baru Peraturan

Kompas.com - 03/05/2010, 10:06 WIB

"UU Yayasan sudah memadai menyelenggarakan kegiatan pendidikan, jangan dikutak-katik," kata Thomas Suyatno dari Yayasan Atma Jaya, Jakarta.

Pembatalan UU BHP membuat tujuh PT BHMN tidak punya payung hukum. PP yang menjadi dasar hukum eksistensi mereka perlu diperbarui karena memang mereka disiapkan sebagai embrio perwujudan penyelenggaraan pendidikan tinggi pasca-UU BHP. Ketujuh PTN itu, diikuti persiapannya oleh PTN-PTN lain, dengan modifikasi nama Balai Layanan Umum pun tidak punya lagi payung hukum. PP yang menjadi dasar hukum mendirikan pun tidak sesuai. Perlu PP baru sesuai dengan PP tentang perguruan tinggi sebagai turunan dari UU Sisdiknas.

Tidak gegabah

Wacana ini mengajak kita tidak gegabah. Jangan sampai gampang membuat perppu, sementara peraturan apa pun, termasuk undang-undang, adalah terjemahan dan kelanjutan dari konsep.

Konsep kita adalah pendidikan itu bukan usaha bisnis. Karena itu, dalam konteks penyelenggaraan kegiatan pendidikan, yang perlu dilakukan adalah bagaimana perundangan dan peraturan yang sudah ada dijadikan payung hukum kegiatan pendidikan.

PP yang mengatur dan menjadi dasar berdirinya tujuh PTN jelas perlu diperbaiki atau diganti karena mereka perlu payung hukum dalam konteks non-UU BHP. Untuk payung hukum lembaga pendidikan swasta sebenarnya jelas, yakni UU Yayasan; sedangkan untuk penyelenggaraan pendidikan kedinasan tanpa keluar dari rel UU Sisdiknas sebagai legalisasi kegiatannya agar memperoleh payung hukum dilakukan dengan nota-nota kesepahaman kerja sama antar-kementerian.

Catatan ini tidak mendetail ke persoalan hukum yang teknis, tetapi sekadar ajakan mengubah pola pikir kita tentang penyelenggaraan pendidikan. Yang utama, mengubah cara gegabah reaktif menyikapi pembatalan UU BHP yang bisa menimbulkan guncangan, bahkan gesekan dan benturan, dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.

Ketika Kementerian Diknas mengusulkan pengganti payung hukum kegiatan pendidikan, lebih dulu perlu dibuang cara berpikir niatan UU BHP yang korporatif. Kita diajak kembali pada maksud dasar kegiatan pendidikan sebagai usaha sosial dan kemanusiaan. Dalami konsep dan baru peraturan, bukan dibalik, peraturan dulu baru konsep menyusul! Biasanya kita kuat di konsep, tetapi lemah di implementasi dan eksekusi. Kali ini konsep harus menyeluruh, strategis, sekaligus terperinci!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com