JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap sekolah dan dinas pendidikan yang mengintimidasi anak-anak murid yang orang tuanya kritis jelas membuktikan, sebagai pendidikan mereka justeru sangat antipendidikan dan sangat melanggar undang-undang tentang perlindungan anak maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Demikian diungkapkan Koordinator Indonesia Corruption Watch Bidang Pendidikan Ade Irawan kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/6/2010), terkait upaya-upaya intimidasi yang dilakukan para pendidikan di SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi, Jakarta Timur.
"Dan tentu saja, tindakan itu semakin menunjukkan bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa memang ada masalah dalam pengelolaan keuangan di sekolah itu. Karena jika merasa bersih tak perlu risih, apalagi sampai membabi buta mengintimidasi anak-anak yang semestinya mereka lindungi, bimbing, dan ajar supaya menjadi kreatif dan kritis," ujar Ade.
Sikap para pendidik SDN RSBI 12 Rawamangun itu, kata Ade, dinilai semakin mempertegas, bahwa proyek RSBI sangat rawan korupsi. Hal tersebut, menurut Ade, karena ternyata tidak ada mekanisme untuk orang tua dan warga melakukan pengawasan dan pengaduan, termasuk tidak ada upaya untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan agar lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Bukan hanya itu. Ditinjau dari aspek pedagogis pun, para penyelenggara sekolah, termasuk guru, yang mengintimidasi muridnya sendiri tidak bisa dikategorikan sebagai penyelenggara yang baik dan berkualitas.
"Tidak bisa diharapkan ada proses belajar-mengajar yang berkualitas dari guru-guru yang melakukan dan menyetujui intimidasi kepada muridnya sendiri," kata Ade.
Ade menegaskan, tanpa tindakan yang tegas kementrian pendidikan dan gubernur terhadap penyelenggara SD RSBI dan dinas-dinas yang menyetujui dan melakukan intimidasi terhadap muridnya sendiri, sekolah-sekolah lain termasuk yang berstatus RSBI akan berlomba-lomba melakukan korupsi dan mengintimidasi murid serta orang tua yang kritis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.