Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Anak Panggil Pihak Sekolah

Kompas.com - 07/06/2010, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak sepantasnya pendidik dan pihak lain di SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi melakukan intimidasi dan ancaman terhadap anak-anak didik, apalagi itu adalah anak-anak didiknya sendiri.

Demikian ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Aries Merdeka Sirait kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (7/6/2010), terkait rencana pemanggilan 50 orang guru dan staf sekolah SDN RSBI 12 Rawamangun.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari tindakan intimidasi dan ancaman pihak sekolah kepada 6 siswa SD berupa pelarangan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) dan ulangan umum. Mereka bahkan mengancam akan mengeluarkan siswa dari sekolah lantaran sikap dan tindakan kritis orangtua mereka.

"Tidak patut pihak sekolah melakukan hal seperti itu kepada anak-anak sebab mereka punya hak pendidikan. Dalam kasus ini, anak tidak terlibat konflik antara guru dan komite sekolah serta orangtua murid. Artinya, si anak tidak ada sangkut paut apa pun dan tetap berhak diberi pendidikan," ujar Aris.

Komnas PA berencana memberikan pengarahan bahwa tindakan guru dan pihak sekolah adalah salah. Bagaimanapun juga, anak punya hak belajar tanpa ada diskriminasi.

"Sebelum pemanggilan ini, Komnas PA sudah menegur kepala sekolah dan guru untuk meminta jaminan kepada mereka agar tidak lagi ada intimidasi dan pelarangan siswa mengikuti ujian atau ulangan umum, baik bagi yang sudah membayar sekolah atau belum, baik siswa dari orangtua yang vokal atau tidak vokal," ujar Heru Narsono, salah seorang orangtua murid sekolah yang anaknya juga terancam dikeluarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Jumat (4/6/2010), para orangtua murid diundang Kepala Sekolah, H Yitno Suyoko, untuk mendengarkan aspirasi para guru yang mengaku keberatan dan tidak nyaman dengan ulah para orangtua murid yang selama ini kritis terhadap sekolah. Aspirasi para guru itu berupa sebuah petisi atau surat pernyataan yang berisi antara lain menyatakan keberatan jika anak-anak mereka bersekolah di sekolah tersebut dan harus dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau