Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Bikin Wartawan Susah Meliput!

Kompas.com - 07/06/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Sekolah Dasar Negeri Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SDN RSBI) 12 Rawamangun Pagi, Jakarta Timur, Senin (7/6/2010) pagi tadi belum juga dapat dimintai keterangan ihwal kasus intimidasi pihak sekolah terhadap enam muridnya. Wartawan dilarang masuk kecuali mengantongi izin terlebih dahulu dari Suku Dinas Pendidikan Dasar 02, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kedatangan Kompas.com pada Senin pagi tadi itu merupakan yang kedua kalinya setelah Jumat (4/6/2010) siang lalu juga menyambangi sekolah yang terletak di samping Universitas Negeri Jakarta tersebut. Kepada wartawan Kompas.com, petugas satpam sekolah mengatakan tidak melayani wartawan yang datang karena hal itu sesuai ketentuan surat edaran dari Suku Dinas Pendidikan Dasar 02 seperti yang terpampang di dinding pintu gerbang sekolah.

Tersebut dalam surat edaran itu, Suku Dinas Pendidikan Dasar 02, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, perlu menjamin kenyamanan kepala sekolah atau guru dalam meningkatkan pendidikan di wilayah tersebut tanpa perlu melayani wartawan/LSM yang tidak jelas identitasnya, wartawan/LSM yang jelas identitasnya tanpa rekomendasi dari Suku Dinas, serta instansi lain seperti DPRD provinsi, kanwil provinsi, dinas pendidikan provinsi, terutama terkait panggilan yang sifatnya klarifikasi tanpa ada persetujuan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung H Usman terlebih dahulu.

"Saya cuma melaksanakan tugas saja, Mas. Silakan Mas ke Suku Dinas dulu untuk mendapatkan izin meliput," ujar petugas keamanan tersebut.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Jumat (4/6/2010), sejumlah orangtua murid menyampaikan bahwa pihak sekolah SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi mengintimidasi sejumlah siswa karena para orangtua mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan dana block grant, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional pendidikan.

Selain intimidasi berupa larangan tidak boleh mengikuti ujian akhir sekolah, sekolah juga mengancam siswa tidak bisa mengikuti ulangan umum, bahkan mengeluarkan mereka dari sekolah akibat orangtuanya yang terlalu kritis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau