JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menyatakan bahwa surat edaran yang melarang wartawan meliput ke SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi tanpa seizin pihaknya adalah kebijakan yang berlaku di semua RSBI di wilayah Jakarta Timur.
"Surat ini memang hanya diberlakukan di wilayah saya saja. Saya tidak ingin ada ketidaknyamanan bagi guru atau kepala sekolah selama mengajar atau memimpin di sekolahnya, terutama dari wartawan yang tidak jelas identitasnya," ujar H Usman, Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulo Gadung, kepada Kompas.com di Jakarta, (7/6/2010).
Terkait ihwal wartawan Kompas.com yang tidak bisa menemui kepala sekolah atau guru SDN 12 RSBI Rawamangun untuk mengonfirmasi kasus intimidasi siswa oleh pihak sekolah tersebut, Usman mengatakan, persoalan itu harap dipahami dari sisi yang bijaksana.
Ia melanjutkan, persoalan SDN RSBI 12 Rawamangun sudah mengemuka sejak tujuh tahun lamanya. Persoalan itu, masih menurut dia, diakibatkan oleh ulah sejumlah orangtua murid yang seenaknya menghina guru di sekolah itu.
"Selama tujuh tahun guru-guru saya di sini dihina. Saya bahkan pernah menyaksikan langsung ketika pembagian rapor, masak guru dikatai maling dan koruptor. Terus terang, saya tak mau guru-guru di wilayah saya diperlakukan demikian. Maka sekarang semua harus dengan sepengetahuan saya," ujar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.