BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang sekolah memungut biaya pendaftaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/MI/SMP/MTs tahun ajaran 2010/2011.
Demikian ditegaskan Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya, dalam siaran persnya, Senin (21/6/2010). Pelarangan tersebut karena biaya kegiatan PPDB sudah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan dana untuk jenjang SMA/MA/SMK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Rony menjelaskan, dalam pendaftaran PPDB Dinas Pendidikan berpegang pada prinsip mudah, lancar, transparan, akuntabel, tersalurkan sesuai daya tampung, dan tidak dipungut biaya. Aturan main tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Apabila ada sekolah tingkat SD dan SMP sederajat yang melakukan pungutan dalam pendaftaran PPDB, laporkan ke dinas dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk swasta, disesuaikan dengan sekolahnya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.