Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 22/06/2010, 19:39 WIB
EditorLatief

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI mendukung revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pascapencabutan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pasal dalam UU Sisdiknas yang dicabut MK karena dinilai tidak memiliki ketentuan untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, seperti 20 persen anggaran beasiswa mahasiswa miskin.

Demikian disampaikan ketua delegasi Komisi X DPR RI Heri Akhmadi di Surabaya, Selasa (22/6/2010), seusai memimpin dialog anggota Komisi X DPR RI dengan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) se-Jawa Timur di Rektorat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Perwakilan PTN lain yang hadir antara lain ITS, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), IAIN Surabaya, Universitas Brawijaya (Unibraw), UIN Malang, dan lain-lainnya.

"Ada banyak alternatif, bisa dengan revisi UU Sisdiknas, membuat UU khusus pendidikan tinggi, revisi PP 17 (pengelolaan pendidikan tinggi), atau membuat PP baru," ujar Heri.

Heri menambahkan, pihaknya akan menunggu inisiatif pemerintah untuk merevisi UU/PP tersebut atau membuat UU/PP yang baru. "Yang jelas, pengelolaan perguruan tinggi itu tidak sama dengan mengelola sekolah," katanya.

DPRD sendiri, kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, sudah memasukkan revisi UU Sisdiknas tersebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2010. "Prinsipnya, kami tetap mendukung otonomi perguruan tinggi apapun bentuknya, bahkan ada empat fakultas hukum (FH) yang melakukan kajian tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan mereka menyimpulkan otonomi dalam bentuk BHMN itu tidak masalah secara yuridis," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+