Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 22/06/2010, 19:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI mendukung revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pascapencabutan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pasal dalam UU Sisdiknas yang dicabut MK karena dinilai tidak memiliki ketentuan untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, seperti 20 persen anggaran beasiswa mahasiswa miskin.

Demikian disampaikan ketua delegasi Komisi X DPR RI Heri Akhmadi di Surabaya, Selasa (22/6/2010), seusai memimpin dialog anggota Komisi X DPR RI dengan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) se-Jawa Timur di Rektorat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Perwakilan PTN lain yang hadir antara lain ITS, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), IAIN Surabaya, Universitas Brawijaya (Unibraw), UIN Malang, dan lain-lainnya.

"Ada banyak alternatif, bisa dengan revisi UU Sisdiknas, membuat UU khusus pendidikan tinggi, revisi PP 17 (pengelolaan pendidikan tinggi), atau membuat PP baru," ujar Heri.

Heri menambahkan, pihaknya akan menunggu inisiatif pemerintah untuk merevisi UU/PP tersebut atau membuat UU/PP yang baru. "Yang jelas, pengelolaan perguruan tinggi itu tidak sama dengan mengelola sekolah," katanya.

DPRD sendiri, kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, sudah memasukkan revisi UU Sisdiknas tersebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2010. "Prinsipnya, kami tetap mendukung otonomi perguruan tinggi apapun bentuknya, bahkan ada empat fakultas hukum (FH) yang melakukan kajian tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan mereka menyimpulkan otonomi dalam bentuk BHMN itu tidak masalah secara yuridis," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com