Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik: Jual Beli Kursi Sulit Dibuktikan

Kompas.com - 15/07/2010, 12:28 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan Kota Jambi menyatakan, adanya jual beli bangku saat penerimaan siswa baru sangat sulit dibuktikan. Banyak masyarakat justru enggan melapor jika mengetahui hal tersebut.

"Sangat sulit dibuktikan sebab sudah sejak jauh-jauh hari saya mengimbau agar masyarakat atau siapa pun yang mengetahui hal tersebut melapor langsung ke dinas pendidikan. Namun, sampai saat ini tidak ada satu pun laporan masuk, saya hanya mendengar desas-desus saja," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi M Sihabbudin di Jambi, Kamis (15/7/2010).

Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas oknum, baik kepala sekolah, guru maupun siapapun, yang terbukti melakukan kegiatan terlarang jual beli bangku saat penerimaan siswa baru (PSB). Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak dilengkapi dengan bukti otentik.

Jual-beli bangku pada saat proses PSB merupakan kegiatan terlarang dan bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut. Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan, baik petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) PSB.

Tidak hanya itu, lanjut dia, praktik jual-beli bangku juga bisa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan berkualitas. Hal tersebut karena kuota sekolah di sekolah negeri dibatasi.

"Biasanya, jual beli bangku dilakukan apabila calon siswa tidak memiliki standar yang ditetapkan. Hanya saja dipaksakan, hal itu jelas menghilangkan kesempatan belajar calon siswa yang betul-betul memenuhi standar lainnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau