JAKARTA, KOMPAS.com — Kisruhnya persoalan antara orangtua murid dan pihak SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Jakarta Timur belum berakhir. Kali ini, giliran Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, turut campur tangan dengan melayangkan surat permohonan bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo agar menghentikan status dua dari lima orangtua murid, yaitu Dr Okky Sofyan dan Tayasman Kaka, sebagai warga DKI Jakarta.
Surat permohonan bernomor 299/073.526.6 ditandatangani oleh Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Drs H Usman. Surat tertanggal 12 Juli 2010 tersebut dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan, antara lain, kepada Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Komisi E DPR RI, Kapolda Jakarta Raya dan sekitarnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr Okky Sofyan dan Tayasman Kaka Cs, Indonesia Corruption Watch (ICW), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Ketua Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kasudin Dikdas Jakarta Timur, serta Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.
Adapun permohonan penghentian sebagai warga DKI Jakarta kepada dua orangtua murid tersebut disebutkan pada poin kedua di dalam surat, yaitu: Menghentikan Dr Okky Sofyan dan Tayasman Kaka Cs sebagai warga DKI Jakarta yang sudah kurang lebih tujuh (7) tahun terakhir mengacau di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi. Adapun poin pertama surat permohonan tersebut hanya khusus ditujukan kepada Rektor UNJ untuk membongkar pagar seng yang menutup akses masuk ke SDN RSBI itu.
Eva Rais, mantan orangtua murid yang mengirimkan surat tembusan ini kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2010), mengungkapkan, surat tersebut semakin memperkuat bukti bahwa bukan hanya pihak SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi yang "kelabakan" dengan sikap kritis para orangtua murid sehingga melakukan intimidasi terhadap mereka dan anak-anaknya yang sekolah di SDN RSBI itu. Hal serupa juga dirasakan pejabat dinas pendidikan setempat, yang dalam hal ini adalah Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Aneh sekali melihat campur tangan Kepala Seksi itu dengan permasalahan di SDN RSBI 12 dan apa haknya sampai meminta Gubernur mencabut status para orangtua murid itu sebagai warga DKI, wong mereka bayar pajak sebagai warga negara. Ini aneh menurut saya," ujar Eva.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Senin (17/7/2010), lima siswa SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi terancam tidak boleh mengikuti ulangan umum dan bahkan diancam dikeluarkan oleh pihak sekolah itu akibat sikap kritis orangtua mereka. Pada akhirnya, para siswa tersebut diperbolehkan mengikuti ulangan dan kasus ancaman tersebut ditangani oleh Komnas Perlindungan Anak. Kelima anak tersebut adalah putra-putri dari Ny Ida (dua anak), dr Okky (1 anak), Heru Narsono (1 anak), dan Kaka Tayasmen (1 anak).
Kuat dugaan, ancaman dan intimidasi-intimidasi yang dilakukan pihak SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi itu terkait pemanggilan kepala sekolah dan para guru oleh beberapa instansi hukum berkaitan dengan dugaan korupsi dana block grant RSBI, dana BOS, dan dana BOP pada 2007, 2008, dan 2009. Kasus dugaan korupsi itu juga ramai bermunculan di media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.