Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Liar Harus Ditutup

Kompas.com - 19/07/2010, 22:20 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Soekarwo memberi waktu satu minggu kepada sejumlah satuan kerja perangkat dinas Pemprov Jatim untuk menertibkan 25 rekening yang diduga liar. Jika tak sesuai prosedur, maka rekening-rekening tersebut akan ditutup.

"Sekarang kami sedang melakukan inventarisasi sejumlah rekening di beberapa satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yang tidak sesuai prosedur. Gubernur memberikan waktu satu minggu untuk menertibkan rekening-rekening itu," ujar Sekretaris Inspektorat Pemprov Jatim Bambang Sadono, Senin (19/7/2010) di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Menanggapi temuan rekening liar oleh BPK, gubernur langsung mengumpulkan SKPD Pemprov Jatim. Soekarwo meminta agar seluruh rekening yang diduga liar segera ditertibkan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim menemukan 25 rekening liar di lingkungan Pemprov Jatim. Dari 25 rekening tersebut, 22 rekening tercatat aktif milik Pemprov Jatim tapi belum terdaftar, satu rekening tidak jelas stat us kepemilikannya, dan dua rekening aktif yang bukan milik Pemprov Jatim.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Jatim Nizar Zahro menyatakan, 25 rekening tersebut bukan rekening daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/195/KPTS/013/2008 tanggal 16 April 2008.

Selain itu, rekening-rekening itu juga tak termasuk dalam usulan penetapan nomor rekening yang diajukan Kepala Biro Keuangan pada Kepala Biro Hukum dalam nota dinas Nomor 900/- 589/042/2010 Tanggal 22 Maret 2010.

Menurut Nizar, karena tak tercatat serta tak masuk dalam usulan, maka rekening-rekening itu dinyatakan liar. Sehingga, sejumlah rekening itu di luar kontrol bendahara pengeluaran dan penerimaan SKPD.

Harus tercatat

Secara terpisah Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko menjelaskan, berdasarkan perundang-undangan, setiap nomor rekening di lingkungan pemprov harus tercatat dan terdaftar secara administratif oleh Biro Keua ngan setempat.

Rekening di setiap SKPD harus diatasnamakan pemerintah (bukan pribadi) dan terdaftar secara resmi sebagai rekening daerah karena masuk dalam kas daerah, paparnya. "Jika tak tercatat di kas daerah, menurut Emanuel, maka munculnya sejumlah rekening liar akan menjadi sarang pengelolaan uang yang tak jelas. Di sinilah, muncul peluang terjadinya korupsi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com