Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 16/08/2010, 12:04 WIB

Keberadaan Pasal 65 ini sebetulnya tidak perlu. Persoalan lain yang cukup krusial dan perlu dirumuskan kembali pasalnya adalah masalah pendanaan pendidikan mengingat pasal satu dan lainnya saling bertentangan.

Pasal 43 Ayat 2-3 mengatur masalah komitmen pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi Pasal 46 Ayat 1 jelas sekali memberikan beban tanggung jawab kepada masyarakat untuk menanggung pendanaan pendidikan.

Masih banyak lagi pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan keruwetan di lapangan. Semoga para anggota Komisi X DPR periode 2009-2014 punya semangat untuk melakukan reformasi perundang-undangan pendidikan nasional.

Penulis adalah Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com