Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang... PGRI Siap Pasang Badan!

Kompas.com - 08/10/2010, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru-guru yang mengalami masalah hukum, baik yang berkaitan dengan profesionalisme maupun personal, bisa meminta bantuan konsultasi dan pembelaan dari organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia. Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menyatakan berkomitmen supaya guru yang menghadapi persoalan tidak serta-merta diperlakukan layaknya pelaku kriminal umum.

"Guru itu merupakan profesi. Kami berharap supaya kasus guru yang terkait dengan profesionalismenya ini tidak serta-merta dipolisikan atau dimejahijaukan. Kita harus lihat dulu pelanggaran kode etiknya," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Menurut Sulistiyo, dalam UU Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Perlindungan itu wajib diberikan pemerintah, organisasi guru, sekolah, dan masyarakat.

Ia menambahkan, guru yang merasa terintimidasi dapat meminta bantuan hukum dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PGRI. Keberadan LKBH PGRI ada hingga tingkat kabupaten/kota.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (5/10/2010), sebanyak 12 guru SMAN RSBI 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena bersikap kritis terhadap uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orangtua murid. Menurut para guru yang dimutasi itu, DSP tersebut sebesar Rp 1.207.100.000. Namun, kepala sekolah mengaku hanya menerima Rp 800 juta.

Sebelumnya, di SMAN 6 Jakarta, lantaran terlalu kritis dalam menyikapi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di sekolahnya, seorang guru juga menjadi korban intimidasi kepala sekolahnya. Kepada Kompas.com, Senin (4/10/2010), guru yang bersangkutan mengungkapkan ihwal banyaknya kejanggalan di SMAN 6, terutama masalah transparansi keuangan, tunjangan kinerja daerah (TKD), bimbingan belajar kelas, dan manipulasi kenaikan kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com