Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang... PGRI Siap Pasang Badan!

Kompas.com - 08/10/2010, 18:53 WIB
EditorLatief

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru-guru yang mengalami masalah hukum, baik yang berkaitan dengan profesionalisme maupun personal, bisa meminta bantuan konsultasi dan pembelaan dari organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia. Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menyatakan berkomitmen supaya guru yang menghadapi persoalan tidak serta-merta diperlakukan layaknya pelaku kriminal umum.

"Guru itu merupakan profesi. Kami berharap supaya kasus guru yang terkait dengan profesionalismenya ini tidak serta-merta dipolisikan atau dimejahijaukan. Kita harus lihat dulu pelanggaran kode etiknya," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Menurut Sulistiyo, dalam UU Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Perlindungan itu wajib diberikan pemerintah, organisasi guru, sekolah, dan masyarakat.

Ia menambahkan, guru yang merasa terintimidasi dapat meminta bantuan hukum dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PGRI. Keberadan LKBH PGRI ada hingga tingkat kabupaten/kota.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (5/10/2010), sebanyak 12 guru SMAN RSBI 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena bersikap kritis terhadap uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orangtua murid. Menurut para guru yang dimutasi itu, DSP tersebut sebesar Rp 1.207.100.000. Namun, kepala sekolah mengaku hanya menerima Rp 800 juta.

Sebelumnya, di SMAN 6 Jakarta, lantaran terlalu kritis dalam menyikapi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di sekolahnya, seorang guru juga menjadi korban intimidasi kepala sekolahnya. Kepada Kompas.com, Senin (4/10/2010), guru yang bersangkutan mengungkapkan ihwal banyaknya kejanggalan di SMAN 6, terutama masalah transparansi keuangan, tunjangan kinerja daerah (TKD), bimbingan belajar kelas, dan manipulasi kenaikan kelas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com