Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.922 Perguruan Tinggi Tanpa Akreditasi

Kompas.com - 22/10/2010, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta dan wajib melakukan akreditas sebagai penjaminan mutu pendidikan di institusi pendidikan yang bersangkutan. Di Indonesia, akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Salah satunya untuk mengakreditasi program diploma, sarjana, magister, dan program profesi. Akreditasi dilakukan harus dengan transparan, kredible, akuntabel, dan bertanggung jawab," ucap Ketua BAN-PT, Kamanto Sunarto, Jumat (22/10/2010), di Jakarta.

Menurut Kamanto, BAN-PT merupakan lembaga mandiri yang bersinergi dengan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). BAN-PT berperan hanya sebagai pelaksana, sementara peraturan-peraturan akreditasi ditetapkan oleh Kemdiknas. Dia mengatakan, tugas lembaga tersebut yang paling besar saat ini adalah melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.

"Sampai 2010 ini sudah ada 3.000 perguruan tinggi yang terdaftar sebagai perguruan tinggi, namun baru 78 yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT," lanjut Kamanto.

Hal itu, kata dia, disebabkan oleh peralatan kegiatan proses belajar yang kurang memadai ditambah lagi dengan status dosen yang tidak tetap. Sebelumnya, pada 2007 dan 2008, akreditasi bisa dilakukan untuk program studi dan perguruan tinggi meliputi sekolah tinggi akademi, institusi, dan universitas. Namun sejak 2009-2010, kebijakan Mendiknas untuk akreditasi hanya difokuskan pada program studi.

"Kemudian pada 2011 akan kembali lagi pada akreditasi perguruan tinggi dan program studi," imbuh Kamanto.

Pada 2010 ini, lanjut Kamanto, jatah yang diberikan Kemdiknas kepada BAN-PT sebesar 4.000 program studi. Namun, saat ini hanya 2.500 program studi saja yang telah terakreditasi.

"Masih ada 1.500 yang belum terakreditasi, hal itu dikarenakan setiap tahun banyak penambahan program studi baru," lanjut Kamanto.

Kamanto menjelaskan, pelaksanaan akreditasi pada program atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun pelaksanaan akreditasi tersebut dapat dilakukan kurang dari lima tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com