alah sejak sekitar tahun 2000 magang sudah digalakkan sejumlah kampus sebagai pengganti kuliah kerja nyata (KKN). Artinya, mahasiswa wajib mengikuti program magang sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa yang mengikuti program magang di antaranya berasal dari jurusan komunikasi, desain, teknik, ekonomi, dan hukum. Namun, tak menutup kemungkinan mahasiswa di luar jurusan tersebut menjajal magang dengan inisiatif sendiri.
Contoh, mahasiswa fakultas hukum yang gemar menulis atau fotografi magang di media massa untuk menjajal kemampuannya di bidang itu. Langkah ini membuka peluang; bila dianggap berprestasi, mereka bisa ditawari bekerja di kantor itu.
Seperti diungkapkan Human Resources Policies & Development Section RCTI Meyer Theresia, Senin (22/11), mahasiswa yang pernah magang di stasiun televisi ini setelah lulus kerap ditawari bekerja asal saat magang mereka ”bekerja” baik.
Sejauh ini, mahasiswa magang banyak diposisikan pada divisi promosi, teknik, dan komunikasi-pemasaran. Harapannya, pada divisi yang padat kegiatan, mahasiswa bisa benar-benar belajar.
”Magang berlangsung selama tiga bulan. Biasanya mahasiswa yang melamar memang diharuskan magang kampusnya, bukan untuk mengisi liburan,” kata Meyer.
”Prinsipnya, melalui magang kami dan mahasiswa sama-sama mendapat keuntungan. Mahasiswa dapat ilmu, kami
terbantu kehadiran mereka,” ujarnya.
Agar mahasiswa benar-benar mendapatkan ilmu, ada pendampingan. ”Mereka juga harus membuat laporan untuk mendapat referensi.”