Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Partikelir Gugat UU Sisdiknas

Kompas.com - 23/11/2010, 07:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama lewat pendidikan dasar sembilan tahun bagi semua anak bangsa yang masuk dalam usia wajib belajar, dinilai diskriminatif.

Pasalnya, pemerintah tidak memberikan perlakuan yang setara dalam membiayai pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan partikelir atau swasta.

 

Padahal, sekitar 80-90 persen sekolah swasta membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar yang berkualitas bagi anak-anak bangsa yang bersekolah di perguruan swasta.

Namun, pemerintah dan pemerintah daerah tidak memberikan kontribusi yang memadai dan tidak memberikan kepastian adanya bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata seperti yang didapat sekolah-sekolah negeri.

 

E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa di Jakarta, Senin (22/11/2010), menyatakan, sikap pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak merasa wajib memerhatikan sekolah swasta itu karena mengacu pada Pasal 55 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di ayat itu disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

 

Kata dapat pada pasal tersebut, ujar Baskoro, bermakna jamak, yakni bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 Pasal 2 disebutkan tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Sekolah-sekolah swasta pun berjuang menghapuskan diskriminasi pemerintah, terutama di jenjang pendidikan dasar.

Perwakilan masyarakat dari perguruan swasta yang diwakili Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria) menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materi UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat (4), terutama karena pencantuman kata dapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com