Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik: Saya Sudah Siapkan Teguran!

Kompas.com - 26/11/2010, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan sedang melakukan proses verbal untuk surat teguran kepada kepala-kepala sekolah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta berupa indikasi dan potensi kerugian negara/daerah sedikitnya Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Ketujuh sekolah itu adalah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.

"Secara formal belum, tapi bentuk sangsinya teguran dan pengembalian uang atau alat yang dibeli. Mereka (kepala sekolah) itu sudah membuat pernyataan akan mengembalikan dan pada dasarnya mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan, saya tinggal menunggu aksi real-nya saja," ujar Taufik kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2010).

Kadisdik menambahkan, sebagian upaya kepala sekolah sudah pada porsinya dan clear. Solusinya, kata Kadisdik, sesuai ketentuan adalah kelebihan dana dari honor pengajar yang diambil tanpa pendelegasian oleh TKBM, harus dikembalikan ke sekolah terbuka.

"Kepsek-kepsek itu sudah diundang untuk menjelaskan lebih formal lagi dan membuat action plan mereka dengan mengembalikan uang ke negara atau alat-alat yang sudah dibeli dan ada pada mereka segra dikembalikan ke sekolah induk," tambah Taufik.

Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah, yaitu SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, dan SDN RSBI Rawamangun 12 Jakarta. Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di SMPN Induk ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih, sementara di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi sebesar Rp 4,5 miliar.

"Ini angka yang sangat fantastis dan di luar dugaan kami, bahkan mungkin bisa lebih dari ini. Khusus di sekolah-sekolah RSBI, dana yang paling banyak dikorupsi itu adalah dana yang berasal dari orangtua murid, seperti kasus di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi," ujar peneliti senior ICW Febri Hendri kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2010).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com