Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Tak Memveto atau Tak Ada UN Lagi?

Kompas.com - 30/11/2010, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendukung pelaksanaan ujian nasional (UN) 2011 dengan syarat tidak menjadi penentu mutlak kelulusan siswa. Untuk itu, Komisi X DPR memberi waktu pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk merumuskan formula baru UN yang tidak memveto kelulusan siswa sebelum masa sidang DPR berakhir pada pertengahan Desember nanti. 

"Jika pemerintah belum punya konsep, susah juga. DPR menawarkan dua pilihan pada pemerintah, yakni bisa UN untuk kelulusan dengan formula baru atau tidak ada UN lagi," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) UN Komisi X Rully Chairul Azwar dalam rapat dengan pendapat bersama Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Dalam pertemuan tersebut, Panja UN menyampaikan kriteria perbaikan formula kelulusan UN. Hasil UN tidak boleh memveto kelulusan, pelaksanaan UN harus sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, dalam pelaksanaannya UN dapat dikelola dengan baik, dan bermanfaat untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan.

 

"Sebenarnya UN untuk kelulusan boleh saja, namun siswa yang gagal UN bukan berarti langsung divonis tidak lulus," ujar Rully. 

"Penilaian lain dari sekolah juga mesti dilihat. Kalau ternyata tiga syarat lain yang dinilai sekolah bisa menutupi kegagalan siswa itu, ya, siswa bisa dinyatakan lulus. Itu namanya hasil UN tidak memveto penilaian sekolah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com