JAKARTA, KOMPAS.com — Setahun setelah program pemberian dana insentif bagi peneliti dan perekayasa di lembaga riset milik pemerintah digulirkan, awal Januari 2011 karyawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dikejutkan dengan penghapusan tunjangan selisih penghasilan. Penghapusan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tunjangan ini diberikan untuk semua karyawan BPPT yang berjumlah sekitar 3.000 orang.
Tunjangan diberikan sejak badan riset ini didirikan tahun 1978. Ketika itu sebagian karyawan Pertamina beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ternyata gaji PNS tidak sebesar di Pertamina.
Selisih gaji saat di Pertamina dengan di PNS kemudian diberikan dalam bentuk tunjangan selisih penghasilan (TSP) yang diperhitungkan sampai tahun 1984. Namun, atas usulan Kepala BPPT ketika itu, BJ Habibie, kepada Presiden Soeharto, pemerintah menyetujui untuk terus memberikan TSP.
Besarnya tunjangan ini berbeda untuk tiap golongan kepangkatan, yaitu mulai dari Rp 200.000 untuk golongan terendah II/A hingga Rp 1,5 juta untuk golongan IV/E. Penghapusan TSP oleh Kementerian Keuangan diberlakukan di tengah ramainya isu remunerasi PNS. Hal ini dikeluhkan oleh para peneliti di badan riset ini karena tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar mengatakan, pihaknya tengah membicarakan penghapusan tunjangan ini dengan pihak Kementerian Keuangan.
”Tentang hal itu, saat ini sedang diproses. Tunggu perkembangannya beberapa saat,” jelasnya melalui layanan pesan singkat.
Tunjangan khusus
Di lingkungan Lembaga Penelitian Non Kementerian (LPNK) Bidang Riset Iptek di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi, hanya ada dua LPNK yang mendapat tunjangan ”khusus” itu, yaitu BPPT dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Kepala Biro Hukum dan Humas Batan Frehat Aziz mengatakan, seluruh karyawan Batan mendapat tunjangan bahaya nuklir yang besarnya berbeda menurut golongan dan daerah kerja. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Adi Sadewo mengatakan, di LPNK Bidang Riset Iptek diberlakukan insentif. Insentif penelitian mengikuti standar pemerintah, yaitu Rp 27.000 hingga Rp 50.000 per jam.
”Hitungannya, makin bagus prestasinya makin besar pendapatannya,” jelas Adi.
Adi mengatakan, penghapusan tersebut kemungkinan bertujuan untuk penyeragaman dengan LPNK lainnya sehingga semua lembaga riset pemerintah menggunakan insentif penelitian yang sama, tidak ada pengecualian. Sementara itu, sejak setahun lalu pemerintah memberikan dana insentif kepada peneliti dan perekayasa masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Insentif tersebut diberikan untuk membantu kegiatan penelitian yang disetujui tim penilai di Kementerian Pendidikan Nasional. (YUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.