JAKARTA, KOMPAS.com - Belum usai temuan BPK atas indikasi dan potensi kerugian negara/daerah sedikitnya Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di 7 sekolah di DKI Jakarta dituntaskan, BPK kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 sekitar Rp 2,3 triliun di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional. Apakah pendidikan memang sudah semakin menjadi lahan subur korupsi yang harus mendapat perhatian ekstra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Berdasarkan catatan Kompas.com dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS/BOP di SMPN Induk DKI Jakarta ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Sementara itu, kerugian terbesar berasal dari SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi yang mencapai Rp 4,5 miliar.
Terkait kasus di DKI Jakarta tersebut, KPK akhirnya mau melakukan supervisi tugas-tugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus penyelewengan dana block grant rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur. Itu pun setelah KPK mendapatkan pengaduan masyarakat melalui Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kini, menanggapi kasus paling hangat temuan BPK berupa penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 sekitar Rp 2,3 triliun di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional, Mendiknas Mohammad Nuh malah membentuk satuan tugas untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran di kementriannya itu. Mendiknas berharap, upaya pengusutan oleh satgas bentukannya itu bisa selesai pada Maret 2011.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah belum saatnya KPK "melirik" temuan BPK di tubuh Kementrian Pendidikan Nasional ini?
Kembali pada catatan Kompas.com, saat ini KPK sendiri sudah punya agenda besar dengan Kementrian Pendidikan Nasional, yaitu penandatangan MoU pendidikan antikorupsi di lembaga-lembaga pendidikan. Pada 2011 ini, Kemdiknas dan KPK sepakat akan memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011 mendatang.
Rencananya, KPK dan Kemdiknas menerapkan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Rencana tersebut bahkan disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010) lalu.
Melihat rencana itu dan mengaitkannya dengan kasus-kasus dugaan korupsi tadi tentu menimbulkan satu pertanyaan baru, yaitu, sebegitu pentingkah KPK-Kemdiknas bahu-membahu menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah atau perguruan tinggi?
Pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan tentu sangat bagus diterapkan sebagai upaya pembelajaran anak didik, pendidik dan pengelola pendidikan terhadap bahaya laten korupsi dan perlunya kesamaan visi dan misi untuk mencegahnya. Tapi, bagaimana dengan dugaan kasus-kasus korupsi yang kini kadung ditemukan BPK di sekolah dan bahkan di institusi pendidikan paling tinggi, yaitu Kementrian Pendidikan Nasional?
Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati, begitu pepatah lama mengatakan. Namun, "penyakit" yang kebetulan sudah tercium, tentu lebih baik "diobati" lebih dulu sebelum menjalar dan makin sulit dicegah. "Penyakit" itu, yaitu dugaan kasus-kasus korupsi, sebaiknya lebih dulu dibongkar dan dituntaskan sebelum pembelajaran terhadap pencegahannya diterapkan.
Sejatinya, pencegahan dan pengobatan tidak bisa seiring sejalan karena salah satunya harus didahulukan. Maka, terkait korupsi di dunia pendidikan saat ini, pendidikan antikorupsi sangat diutamakan, namun bukan berarti menomorduakan pemberantasan korupsi yang sudah lebih dulu terjadi.
Mencegah tanpa memberantas korupsi, apakah bisa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.