Jakarta, Kompas
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan hal itu dalam sidang uji materi Pasal 55 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/1).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD tersebut mengagendakan mendengar keterangan pemerintah dan DPR serta saksi dari pemohon dan pemerintah.
Pemohon terdiri dari Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menyampaikan permohonan kepada MK untuk dilakukan uji materi terhadap UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat 4, terutama karena pencantuman kata ”dapat”.
Pasal 55 Ayat 4 berbunyi:
Dalam pandangan pemohon, kata ”dapat” itu telah menghilangkan atau setidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.
Fasli menjelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terlalu besar ke sekolah swasta, termasuk pendanaan. Apabila itu terjadi, nanti sekolah swasta dikelola dengan manajemen sama seperti sekolah negeri. ”Nanti sekolah swasta tidak ada bedanya dengan sekolah negeri. Padahal, yang dikehendaki jati diri atau kekhasan sekolah swasta tidak hilang,” tutur Fasli.
Pengamat pendidikan Mochtar Buchori sebagai saksi ahli pemohon mengatakan, banyak sekolah swasta yang bermutu rendah melayani siswa miskin. Namun, ketimpangan itu dibiarkan pemerintah karena adanya diskriminasi dalam pemberian bantuan pendidikan.
Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari, mengatakan, sekolah swasta tidak meminta pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan.