Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Mahal, Paspor Elektronik Kurang Diminati

Kompas.com - 28/01/2011, 04:31 WIB

Hari pertama pelayanan electronic passport atau e-passport di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (26/1), sepi peminat. Dari puluhan pemohon, hingga pukul 13.00, tercatat hanya seorang saja yang mengurus e-passport. Pemohon lainnya memilih membuat paspor biometri atau paspor model lama.

Fatmawati (45), warga Tangerang, mengatakan lebih memilih paspor lama karena harga antara paspor lama dan e-passport sangat jauh. Tarif pembuatan sebuah paspor lama ditentukan Rp 255.000, sementara harga e-passport Rp 655.000. ”Harga pembuatan e-passport sangat mahal. Selama masih diperbolehkan, saya lebih memilih paspor jenis lama saja,” katanya.

Fatmawati, yang sudah dua kali memperpanjang paspornya, menambahkan, ia belum terlalu paham manfaat tambahan penggunaan e-passport itu. ”Selama ini, saya belum mendapat masalah saat berada di luar negeri meski hanya menggunakan paspor jenis lama,” kata dia lagi.

Richard, satu-satunya pemohon e-passport, berharap, dengan menggunakan e-passport, ia bisa mendapatkan kelebihan dalam jaminan keamanan. ”Saya berharap dengan memakai e-passport akan lebih aman. Sebab, tak mungkin paspor kita dipalsukan dan disalahgunakan karena memiliki data pribadi yang langsung disimpan dalam chip,” kata pengusaha muda asal Tangerang tersebut.

Richard berharap, dengan e-passport itu ia bisa mendapat pelayanan lebih mudah di berbagai negara. Apalagi di negara maju yang telah menggunakan e-passport. ”Karena itu, saya sangat berharap setelah menggunakan e-passport ini proses imigrasi di negara tujuan gampang, tidak berbelit, dan tak dipersulit,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Dirman Sukardi membenarkan, pada hari pertama pemberlakuan paspor berbasis elektronik (e-passport) itu memang masih sepi peminat. Tetapi, ia yakin seiring dengan sosialisasi yang baik pada masyarakat akan keamanan menggunakan e-passport, mengingat penggunaan kartu itu merupakan aturan internasional yang mengacu dari standar pengamanan International Civil Aviation Organization (ICAO), peminatnya akan bertambah.

”Saat ini masyarakat masih bisa menggunakan paspor biometrik. Tetapi, tahun 2015, mau tidak mau seluruh masyarakat harus menggunakan e-passport sesuai standar internasional,” jelas Dirman lagi.

Dirman menambahkan, beda paspor biasa dengan e-passport adalah terdapat sebuah chip yang berfungsi menyimpan data pemilik paspor. Chip itu juga memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga bisa mengantisipasi adanya kekeliruan dalam pendataan. ”Paspor baru ini akan diperiksa dengan cara di-scan dan terhubung langsung dengan database,” tambahnya.

Izin tinggal

Sementara itu, belajar dari kasus John Grice, yang diduga membantu terdakwa korupsi dan pemberian keterangan palsu Gayus HP Tambunan dalam pembuatan paspor, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperketat pemberian izin tinggal, sementara atau tetap, untuk warga negara asing (WNA). Kemhuk dan HAM juga akan memperberat syarat pengajuan naturalisasi (permohonan menjadi warga negara Indonesia) dengan menaikkan penerimaan negara bukan pajak menjadi Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com