Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu. Patrialis mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan kinerja Ditjen Imigrasi.
Patrialis mengakui, izin tinggal John Grice, warga negara Amerika Serikat, sudah diteliti. Berdasarkan penelusuran, John Grice membuat izin tinggal dengan menggunakan sponsor bodong.
”Kami juga akan melakukan penelusuran dan penelitian kembali semua WNA yang sudah memperoleh izin tinggal sementara dan tetap. Kita cek kembali,” ujar Patrialis.
Sekretaris Ditjen Imigrasi Mohammad Indra mengatakan, pihaknya bukannya tidak melakukan tindakan terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sekitar 2.000 warga asing per tahun dideportasi.