JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menyebabkan pencairan dana BOS triwulan pertama 2011 terhambat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (24/2/2011), di Balaikota, Jakarta.
"Sebelumnya dana itu dekosentrasi, sekarang dananya ditransfer," ujar Taufik kepada para wartawan.
Alhasil, saat ini dana untuk sejumlah sekolah swasta pun terlambat dicairkan. Terlebih lagi, dana BOS untuk sekolah swasta diberikan dalam bentuk hibah.
Terkait hal itu, Taufik mengaku pihaknya tengah menyusun regulasi yang lebih baik soal pencairan dana dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Regulasi itu kini sedang dirundingkan bersama-sama antara Dinas Pendidikan, Biro Hukum DKI Jakarta, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Proses penyesuaian ini juga harus diperhatikan betul agar pencairan dana BOS tidak menyebabkan kesalahan dalam pemberiannya," kata Taufik.
Adapun pencairan dana untuk sekolah negeri paling lambat dilakukan Kamis (24/2/2011). Sedangkan pencairan dana untuk suku dinas (Sudin) telah dilakukan pada Kamis pekan lalu (17/2/2011). Namun, yang baru terealisasi hanya Sudin Jakarta Pusat.
"Tapi, kami memperkirakan dana itu paling lambat bisa cair semua pada bulan Maret. Dana BOS untuk SMP dan SD swasta dan negeri diharapkan bisa berjalan lancar pada kurun waktu tersebut," tuturnya.
Tahun ini, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemprov DKI Jakarta mendapatkan dana BOS sebesar Rp 552,7 miliar. Dana itu diberikan kepada sekolah-sekolah melalui Pemprov sehingga pengelolaannya masuk mekanisme APBD DKI, sementara dana tambahan harus diadministrasikan sebagai pendapatan tambahan.
Dengan sistem sekarang ini, Pemprov DKI bisa memeriksa penggunaan BOS sehingga meminimalisir penyelewenangan dalam penggunaan dana itu. Sebelum adanya mekanisme tersebut, dana BOS yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional langsung ke sekolah-sekolah, sehingga pemprov tidak mempunyai kewenangan mengawasi penggunaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.