Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Hamili Murid, Ironi Pendidikan Kita

Kompas.com - 12/03/2011, 16:23 WIB

Perbuatan SA jelas melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pembayaran sejumlah uang minimal Rp 60.000.000. Menurut LBH, pasal ini bukanlah delik aduan yang laporannya dapat dicabut.

Namun demikian, Kepolisian Resor Bekasi menolak laporan ini dan justru melakukan pembodohan terhadap masyarakat dengan menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana dan tidak dapat diproses secara hukum. Hal ini bisa terjadi karena aparat kepolisian tidak melihat kasus yang menimpa IS melalui perspektif perlindungan terhadap anak dan korban perempuan.

Negara abai

Akhirnya, bisa dikatakan, kejahatan SA berakhir dengan simplikasi yang berujung pada revictimisasi korban dan kebebasan seluas-luasnya bagi pelaku. Yang menjadi sorotan LBH Jakarta dalam kasus ini IS, sang korban, sebagai seorang anak yang baru berusia 17 tahun pada saat persetubuhan, yang masih mempunyai hak untuk menikmati pendidikan, hak bermain, dan lain sebagainya.

Tapi, pada kenyataannya, IS harus mengalami ketidakadilan karena penegakan hukum yang lemah, serta aparat yang belum menggunakan perspektif tepat dalam penanganan kasus ini. Maka, masih dalam suasana peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional (HPI), LBH menilai kasus ini merupakan bukti nyata abainya Pemerintah dan DPR RI dalam memperjuangkan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan di Indonesia yang berdampak pada sistem penegakan hukum yang belum berpihak pada korban perempuan.

LBH memaparkan, dalam proses penanganan kasus-kasus perempuan, LBH Jakarta berulang kali mengalami kendala yang sama, yaitu undue delai dan revictimisasi atau menjadi korban berulang kali seperti dialami IS.

Kasus ini adalah sebuah ironi di dunia pendidikan dan menggambarkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi kaum rentan seperti anak dan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com