Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendiknas Paksa Sekolah "Berakrobat"

Kompas.com - 23/03/2011, 18:32 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Permendiknas No 37 tahun 2010 yang mengatur dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai sebuah kelalaian. Menteri Pendidikan Nasional dan jajarannya dinilai ICW telah lalai mempertimbangkan kondisi aktual politik anggaran dan politik birokrasi daerah dalam menetapkan peraturan tersebut.

Akibatnya, ratusan ribu sekolah mengalami gangguan pelayanan publik. Mereka mengurangi, bahkan menghentikan sebagian progam sekolah karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) belum kunjung cair.

"Guru terutama guru honorer dilanda kecemasan karena mengurangi pengurangan honor. Bahkan, orang tua murid juga dihantui diminta dana oleh pihak sekolah untuk mengatasi keterlambatan tersebut," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2011).

Menurutnya, sebagian besar murid kecewa karena kegiatannya tidak terlaksana karena ketiadaan dana operasional sekolah. Tidak hanya pelayanan publik, korupsi juga membayangi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2011.

"Keterlambatan pencairan ini memaksa sekolah melakukan 'akrobat' dan manipulasi laporan keuangan dan pertanggung jawabannya. Hal tersebut dilakukan untuk menutupi masalah karena keterlambatan penyaluran dan pencairan dana BOS," tegas Febri.

Penggunaan dana BOS untuk pembayaran hutang dan bunga, menurut Febri, adalah bibit awal pelanggaran prosedur yang kemudian memicu korupsi menjadi lebih luas. Akibatnya, lanjut dia, sekolah akan menjadi bulan-bulanan berbagai pihak yang berusaha menikmati "gurihnya" dana BOS melalui pemerasan terhadap sekolah.

"Pihak sekolah akan berada dalam kondisi tersudut karena memang ada kesalahan penyalahgunaan dana BOS sebagai akibat keterlambatan penyaluran itu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ICW menilai, pernyataan Menteri Pendidikan Nasional di Kompas.com, Rabu (23/3/2011), bahwa ICW telah salah tafsir terhadap Permendiknas No 37 tahun 2010, adalah keliru. ICW menyatakan, Permendiknas bermasalah karena bagian lampiran memuat penjelasan mekanisme penyaluran dana BOS T.A 2011. 

Menurutnya, meski Permendiknas berjudul Juklak Penggunaan Dana BOS T.A 2011, namun substansinya juga mengatur penyaluran. Seharusnya, tegas Febri, Mendiknas menambahkan judul permendiknas tersebut menjadi Juklak Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS T.A 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau