Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Selesaikan secara Hukum!

Kompas.com - 18/04/2011, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum terhadap empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang diduga melakukan tindak korupsi dana pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK yang pada 20-24 Mei 2009, sampai saat ini masih terus berjalan. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh memberikan kehormatan dan akses seluas-luasnya kepada pihak Kejaksaan Agung untuk terus memproses dan mendalami dugaan korupsi tersebut.

Nuh mengaku belum mendapatkan perkembangan kasus ini, termasuk perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Mendiknas juga mengaku tidak menyelidiki adanya pejabat lain terlibat atau tidak mengingat hal itu hanya dilakukan oleh aparat terkait.

"Saya sedang fokus pada pelaksanaan UN dan sampai saat ini belum mendapatkan perhitungan dari BPKP. Saya tak punya kewenangan menyelidiki adanya pejabat lain. Kemdiknas terlibat kasus ini, yang bisa menentukan itu hanya aparat hukum. Jika saya menyelidiki, nanti tidak obyektif. Segala urusan terkait kami serahkan kepada aparat hukum dan pada prinsipnya proses ini terus berjalan," ujar Nuh saat meninjau pelaksanaan UN di SMAN 70 Jakarta, Senin (18/4/2011).

Mendiknas menambahkan, siapa pun, termasuk pejabat Kemdiknas yang mengalami persoalan hukum harus diproses secara hukum. Meski begitu, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum karena menurutnya semua orang berhak mendapatkan pelayanan tersebut.

"Harus diselesaikan secara hukum. Kita akan berikan pendampingan dari aspek hukum karena semua orang berhak mendapatkannya," kata Nuh.

Nuh mengungkapkan, ia berharap penyidikan kasus tersebut tidak mengganggu tugas dan kegiatan di Kemdiknas. Jika diperlukan pengganti, ia akan menunjuk pelaksana petugas (PLT), baik secara tetap ataupun sementara.

"Tugas di kementerian tak boleh telantar. Karenanya jika diperlukan pengganti, akan kita siapkan penggantinya, baik tetap ataupun pengganti sementara," kata Nuh.

Sperti diberitakan, Kamis (14/4/2011), Kejagung menahan empat pejabat Kemdiknas terkait dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan pameran SMK yang digelar kementerian tersebut pada 20-24 Mei 2009. Kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar atas perbuatan empat tersangka tersebut (Baca: Empat Pejabat Kemdiknas Ditahan Kejagung).

Adapun keempat tersangka yang ditahan itu adalah Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK Kemdiknas), Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas/Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), serta Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com