PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sedikitnya 5.800 guru SDN se-Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeluh karena uang rapelan kenaikan gaji selama Januari-Maret 2011, dipotong oknum Dinas Pendidikan.
Potongan itu variatif, bergantung pangkat dan golongan. Guru golongan IV dipotong Rp 25.000, golongan II dan III dipotong Rp 15.000. Total,jumlah potongan uang rapelan tersebut sebesar Rp 116 juta lebih.
"Kalau ditotal seluruhnya, uang pungutan itu sekitar Rp 100 juta lebih," kata AZ, seorang guru di Kecamatan Gading, Kamis (28/4/2011). Potongan itu tak cuma dikeluhkan guru di Gading, sejumah guru di Kecamatan Krejengan, Besuk, Tongas, dan Sumberasih, juga mengeluh.
Semula, AZ dan ribuan guru lain yakin bakal ada perubahan di Dinas Pendidikan setelah dipimpin Rasyid Subagyo, beberapa bulan lalu. Seperti tak ada lagi potongan haram yang tak bisa dibenarkan oleh hukum.
"Setelah Supanut diganti Rasyid, ternyata masih ada potongan liar. Di era Supanut, potongan haram sejenis pernah ada." Keterangan yang dihimpun menyebutkan, modus pemotongan itu cukup halus.
Pada Rabu (27/4) lalu, 24 kepala cabang Dinas Pendidikan diundang oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten di Dringu.
Para Kepala Cabang Dinas itu ditekan untuk memungut uang pada para guru yang mendapatkan uang rapel kenaikan gaji itu. Kemudian, para kepala cabang dinas mengundang dan menyuruh para kepala sekolah memungut uang rapelan itu kepada para guru.
Dengan berat hati, AZ dua dan guru lain menyerahkan uangnya. Saat para guru mengambil gajinya di masing-masing sekolah Kamis (28/4/2011), gaji mereka benar-benar telah terpotong.
Yakni, Rp 15.000 bagi guru golongan II dan III, adapun golongan IV sebesar Rp 25000. "Rencananya saya mau lapor ke Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, tapi saya takut dipecat. Akhirnya kami hanya mengeluh," ujar Abd, seorang guru yang mengaku mendapatkan uang rapel kenaikan gaji Rp 600.000 tapi dipotong Rp.000.
Dihubungi via ponsel, Kepala Dinas Pendidikan Rasyid Subagio, membantah dirinya memerintahkan potongan uang rapel kenaikan gaji tersebut. Bahkan dirinya mengaku telah mengarahkan seluruh lekada kepala cCabang Dinas agar tidak melakukan pungutan haram.
"Jika ada pungutan haram oleh oknum cabang Dinas, saya perintahkan agar dikembalikan. Kala terbukti bersalah, maka saya akan menindak tegas," tandas mantan inspektur ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.