JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana eksekusi terhadap Universitas Trisakti, Kamis (19/5/2011), tidak jadi terlaksana. Pihak eksekutor, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memang sempat datang, tetapi urung melakukan eksekusi tersebut.
"Karena kami, mulai dari karyawan di rektorat, para dosen, mahasiswa, dan seluruh karyawan lainnya, telah bersiap dan kompak menolak eksekusi ini. Jika eksekusi tetap dilaksanakan, kami sebagai kelompok terdidik akan melawan dengan cara yang terdidik dan elegan," ujar Ketua Senat Rektor Universitas Trisakti HA Prayitno di Kampus Trisakti, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Prayitno mengatakan, eksekusi atau penyegelan Universitas Trisakti merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pihaknya berharap dukungan dan doa restu dari seluruh masyarakat agar kampus Universitas Trisakti tidak berpindah tangan kepada perorangan dan tetap menjadi milik negara.
"Ke depannya kami harap Trisakti dapat menjadi universitas negeri," ujarnya.
Seperti diberitakan, Rabu (18/5/2011), kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan, berharap eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) 821K/2010 soal tidak diperbolehkannya Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan delapan rektorat lainnya melakukan kegiatan pada Kamis (19/5/2011) berlangsung damai. Kendati demikian, Ketua Senat Rektor Universitas Trisakti HA Prayitno menyatakan dengan tegas menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.