Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pendidikan Tinggi Harus Tepat Sasaran

Kompas.com - 30/05/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang akan dibahas oleh DPR RI bisa tepat sasaran. Hal itu terutama dalam memberikan arahan bagi pengembangan pendidikan tinggi secara jangka panjang.

Selain itu, undang-undang baru tersebut diharapkan akan lebih mudah mengatur. Undang-undang yang baru ini juga diharapkan dapat menjembatani dan sebagai akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat bisa tercapai.

"Sasarannya bisa memberikan arahan bagi pengembangan pendidikan tinggi dalam jangka panjang, dan mengatur pelaksanaan pengembangan pendidikan tinggi. Oleh karena itu perlu rancangan konseptual tentang sistem pendidikan tinggi," kata Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (30/5/2011) siang, di Jakarta.

Secara prinsip, Mendiknas mengaku sepaham dengan keinginan DPR untuk membahas RUU tersebut. Namun menurutnya, yang terpenting saat ini adalah RUU tersebut mampu memberikan jawaban bagi tantangan di dunia pendidikan.

"Tantangan pertama adalah memastikan lulusan SMA/MA/SMK bisa mendapat akses ke pendidikan tinggi. Kedua, menyiapkan anak memiliki kesiapan sehingga probabilitasnya bisa berhasil dan lebih baik," ujarnya.

Sejauh ini, kata Nuh, Kementrian Pendidikan Nasional telah memberikan akses yang besar terhadap mahasiswa dari golongan ekonomi menengah. Sebab, berdasarkan penelitian, ada kaitan erat antara faktor keluarga dengan tingkat kepastian kuliahnya.

"Faktor yang mempengaruhi bukan hanya biaya mahal, tapi juga keluarga dan sekolah kurang menyiapkan transisi bagi mereka untuk berhasil di pendidikan tinggi. Hanya sekitar 29 persen siswa keluarga miskin yang sanggup menyelesaikan pendidikan sarjana," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau